Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah database/data yang dikelola; b. jumlah target pengolahan data yang dimanfaatkan; dan c. tingkat kompleksitas data. (2) Jumlah database/data yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah target penambahan database/data yang dikelola rata-rata per tahun. (3) Jumlah target pengolahan data yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah target Program rata-rata per tahun. (4) Tingkat kompleksitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kompleksitas rendah, jika database/data yang dikelola dan target Program memiliki lingkup instansi; b. kompleksitas sedang, jika database/data yang dikelola dan target Program memiliki lingkup nasional; atau c. kompleksitas tinggi, jika database/data yang dikelola dan target Program memiliki keterbaruan dan lingkup internasional. (5) Keterbaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat dilihat dari adanya inovasi model atau algoritma baru dalam menjalankan suatu Program. (6) Jumlah database/data yang dikelola, jumlah target pengolahan data yang dimanfaatkan, dan tingkat kompleksitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengacu pada dokumen target rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang diberi kewenangan terkait dengan kegiatan analisis data ilmiah.
Koreksi Anda