Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, nama jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Ahli, Analis Kepegawaian Terampil, Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Pranata Nuklir masih tetap menggunakan nama jabatan dan Kelas Jabatan sebelum adanya penyesuaian sampai dengan dilantiknya Pejabat Fungsional bersangkutan sesuai dengan nama jabatan dan Kelas Jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda