Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Ahli, Analis Kepegawaian Terampil, Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Pranata Nuklir Ahli dilakukan penyesuaian dengan nama jabatan dan Kelas Jabatan baru yaitu: a. Analis Kepegawaian Ahli menjadi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur; b. Analis Kepegawaian Terampil menjadi Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur menjadi Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur; dan d. Pranata Nuklir Ahli menjadi Pengembang Teknologi Nuklir. (2) Nama jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini masih menduduki Jabatan Fungsional yang lama sampai dengan dilantiknya pejabat fungsional bersangkutan berdasarkan nama jabatan dan Kelas Jabatan yang baru.
Koreksi Anda