Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan.
(2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan validasi hasil Evaluasi Jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
