Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2022 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN I PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI RASIO KURATOR KOLEKSI HAYATI A. Rasio Kurator Koleksi Hayati terhadap jumlah Koleksi untuk Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ahli pertama ditentukan sebesar (satu per empat puluh). B. Rasio Kurator Koleksi Hayati terhadap jumlah Koleksi untuk Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ahli muda ditentukan sebesar (satu per empat puluh lima). C. Rasio Kurator Koleksi Hayati terhadap jumlah Koleksi untuk Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ahli madya ditentukan sebesar (satu per lima puluh). D. Rasio Kurator Koleksi Hayati terhadap jumlah Koleksi yang dikelola Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ahli utama ditentukan sebesar (satu per tiga). KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO LAMPIRAN II PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI FORMULASI PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI A. Formulasi penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati setiap jenjang sebagai berikut: FormasiKur = FormasiKurpertama + FormasiKurmuda + FormasiKurmadya + FormasiKurutama FormasiKurpertama = RasiobebankerjaKurpertama × Targetkoleksi= Targetkoleksi FormasiKurmuda = RasiobebankerjaKurmuda × Targetkoleksi = Targetkoleksi FormasiKurmadya = RasiobebankerjaKurmadya × Tagretkoleksi = Targetkoleksi FormasiKurutama = RasiobebankerjaKurutama × Targetkol baru = Targetkol baru B. Contoh Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Sebuah unit organisasi Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati memiliki target rata-rata per tahun penambahan koleksi sebanyak 7.500 spesimen dan penambahan koleksi jenis baru sebanyak 20 jenis. FormasiKur = ( Targetkoleksi) + ( Targetkoleksi) + ( Targetkoleksi) + ( Targetkol baru) FormasiKur = ( × 7500) + ( × 7500) + ( × 7500) + ( × 20) Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati setiap jenjang yaitu: a. Jenjang ahli pertama sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) orang b. Jenjang ahli muda sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) orang c. Jenjang ahli madya sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang d. Jenjang ahli utama sebanyak 7 (tujuh) orang Total Kebutuhan sebanyak 512 (lima ratus dua belas) orang KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO
Koreksi Anda