Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Teks Saat Ini
Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati secara nasional dilakukan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
