Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
(2) Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap terjadi perubahan rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang diberi kewenangan terkait dengan pengelolaan Koleksi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
