Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Penerbit Ilmiah yang telah berakhir status terakreditasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(7) dan dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dapat mengajukan akreditasi ulang.
(2) Pengajuan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda
