Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penerbit Ilmiah yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) berhak untuk mencantumkan status Akreditasi dan nomor Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Koreksi Anda