Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
Setiap Penerbit Ilmiah yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(4) berhak untuk mencantumkan status Akreditasi dan nomor Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Koreksi Anda
