Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akreditasi Penerbit Ilmiah menghasilkan indikator sesuai, perbaikan minor, atau perbaikan mayor.
(2) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil penilaian setiap butir persyaratan administratif dan teknis Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(3) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sesuai, merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang telah sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung valid;
b. perbaikan minor, merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang telah sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung valid, namun masih terdapat catatan yang perlu ditindaklanjuti; atau
c. perbaikan mayor, merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang telah sesuai dengan ketentuan, namun bukti dukung kurang valid atau tidak ada bukti dan terdapat catatan yang perlu ditindaklanjuti.
(4) Penerbit Ilmiah yang mendapat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk setiap indikator, berhak mendapatkan status terakreditasi.
(5) Penerbit Ilmiah yang mendapat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c wajib menindaklanjuti catatan hasil penilaian Asesor sesuai dengan jangka waktu tertentu.
(6) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara LAPI dan Penerbit Ilmiah.
(7) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
