Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan akreditasi Penerbit Ilmiah menggunakan mekanisme yang ditetapkan oleh LAPI.
(2) Mekanisme pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik pada situs web Penerbit Ilmiah.
(3) Dalam pelaksanaan akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LAPI melakukan asesmen sesuai persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(4) Asesmen sesuai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir dan berita acara hasil asesmen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
