Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebarluasan terbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d terdiri atas: a. penandatangan perjanjian antara pengarang/Penulis dan Penerbit Ilmiah; b. pelaksanaan kewajiban serah simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penjaminan visibilitas dan aksesibilitas informasi terbitan buku kepada masyarakat.
Koreksi Anda