Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengemasan naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas: a. Penyuntingan; b. pendesainan; dan c. pengoreksian. (2) Penyuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kelengkapan dan sistematika naskah; b. kebahasaan, keterbacaan, dan kejelasan naskah; dan c. konsistensi dan perujukan silang. (3) Pendesainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penentuan format buku berupa bentuk dan ukuran buku; dan b. penataan berbagai elemen visual sebuah buku berupa penggunaan jenis dan ukuran huruf; dan c. ilustrasi naskah. (4) Pengoreksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pemeriksaan naskah hasil pendesainan; dan b. persetujuan penulis untuk diterbitkan.
Koreksi Anda