Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pengemasan naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas:
a. Penyuntingan;
b. pendesainan; dan
c. pengoreksian.
(2) Penyuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kelengkapan dan sistematika naskah;
b. kebahasaan, keterbacaan, dan kejelasan naskah;
dan
c. konsistensi dan perujukan silang.
(3) Pendesainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penentuan format buku berupa bentuk dan ukuran buku; dan
b. penataan berbagai elemen visual sebuah buku berupa penggunaan jenis dan ukuran huruf; dan
c. ilustrasi naskah.
(4) Pengoreksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pemeriksaan naskah hasil pendesainan; dan
b. persetujuan penulis untuk diterbitkan.
Koreksi Anda
