Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan dan penilaian substansi naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas: a. tingkat kebaruan, gagasan, dan kontribusi naskah terhadap perkembangan ilmu pengetahuan; b. peluang peningkatan sitasi dari naskah; c. tingkat pemenuhan kriteria sebuah karya tulis yang layak diterbitkan sebagai Buku Ilmiah; d. ketelitian data dan fakta; dan e. kelegalan dan kepatutan. (2) Penelaahan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mitra Bestari.
Koreksi Anda