Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
Pemerolehan naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a. pencarian naskah potensial;
b. penerimaan naskah; dan
c. penyeleksian naskah hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penerbit Ilmiah.
Koreksi Anda
