Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerolehan naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas: a. pencarian naskah potensial; b. penerimaan naskah; dan c. penyeleksian naskah hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penerbit Ilmiah.
Koreksi Anda