Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses bisnis Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g terdiri atas: a. pemerolehan naskah; b. Penelaahan dan penilaian substansi naskah; c. pengemasan naskah; dan d. penyebarluasan terbitan.
Koreksi Anda