Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
Proses bisnis Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g terdiri atas:
a. pemerolehan naskah;
b. Penelaahan dan penilaian substansi naskah;
c. pengemasan naskah; dan
d. penyebarluasan terbitan.
Koreksi Anda
