Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e memuat upaya mitigasi dan penanggulangan: a. keterlambatan setiap tahapan dalam proses bisnis penerbitan ilmiah; dan b. terjadinya pelanggaran etika berupa plagiasi atau pelanggaran etika lainnya.
Koreksi Anda