Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pangkalan Data Mitra Bestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c memuat:
a. nama;
b. afiliasi;
c. kepakaran/bidang ilmu;
d. daftar publikasi buku dan/atau jurnal ilmiah; dan
e. nilai atau skor indeks karya ilmiah yang dimiliki.
(2) Mitra Bestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. 5 (lima) terbitan Buku Ilmiah sebagai penulis; atau
b. karya ilmiah yang diindeks oleh komunitas keilmuan dengan skor paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling sedikit memiliki 2 (dua) terbitan Buku Ilmiah sebagai penulis.
(3) Perubahan terhadap skor paling sedikit 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda
