Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pangkalan Data Mitra Bestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c memuat: a. nama; b. afiliasi; c. kepakaran/bidang ilmu; d. daftar publikasi buku dan/atau jurnal ilmiah; dan e. nilai atau skor indeks karya ilmiah yang dimiliki. (2) Mitra Bestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: a. 5 (lima) terbitan Buku Ilmiah sebagai penulis; atau b. karya ilmiah yang diindeks oleh komunitas keilmuan dengan skor paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling sedikit memiliki 2 (dua) terbitan Buku Ilmiah sebagai penulis. (3) Perubahan terhadap skor paling sedikit 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda