Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman atau panduan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menjadi acuan dalam proses Penerbitan Ilmiah untuk internal Penerbit Ilmiah atau bagi calon Penulis.
Koreksi Anda