Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan dewan editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. ketua; dan b. editor teknis. (2) Editor teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki paling sedikit: a. ijazah pendidikan formal di bidang yang relevan dengan Penerbitan Ilmiah paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3); b. sertifikat pelatihan terkait dengan tugas dan fungsi yang relevan di bidang Penerbitan Ilmiah; atau c. sertifikat kompetensi lainnya terkait dengan pengelolaan Penerbit Ilmiah.
Koreksi Anda