Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas: a. memiliki dewan editor yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Penerbit Ilmiah; b. memiliki pedoman atau panduan standar Penerbitan Ilmiah yang dicantumkan di situs web penerbit; c. memiliki pangkalan data Mitra Bestari berdasarkan kepakaran dan/atau keilmuan; d. memiliki dokumen perencanaan dan evaluasi kerja Penerbitan Ilmiah secara periodik bulanan, triwulanan, semesteran, dan/atau tahunan; e. memiliki dokumen analisis risiko; f. menjunjung tinggi nilai keberagaman dan inklusi dalam proses Penerbitan Ilmiah yang dibuktikan paling sedikit dengan pemberian informasi pada situs web Penerbit Ilmiah; dan g. memiliki dokumen proses bisnis Penerbitan Ilmiah.
Koreksi Anda