Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a. berbadan hukum dengan ketentuan:
1. Penerbit Ilmiah yang berasal dari instansi pemerintah atau perguruan tinggi memiliki surat keterangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
2. Penerbit Ilmiah yang berasal dari swasta berbentuk Perseroan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) disahkan berdasarkan akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mencantumkan struktur organisasi dan jenis usaha atau kegiatan penerbitan Buku Ilmiah dalam anggaran dasar dan/atau izin usahanya;
c. tergabung dalam keanggotaan ikatan penerbit nasional atau internasional yang ditunjukkan dengan bukti kartu tanda anggota;
d. telah menerbitkan paling kurang 5 (lima) judul Buku Ilmiah ber-ISBN (International Standard Book Number) yang masing-masing paling sedikit berisi 48 (empat puluh delapan) halaman dalam bentuk cetak dan/atau elektronik;
e. mempunyai alamat kantor yang jelas dan mempunyai karyawan yang ditunjukkan dengan surat keterangan penugasan dari Penerbit Ilmiah;
f. memiliki situs web Penerbit Ilmiah yang memberikan informasi paling sedikit berupa:
1. profil Penerbit Ilmiah;
2. susunan dewan editor;
3. persyaratan pengusulan naskah; dan
4. kejelasan tahapan dan waktu Penerbitan Ilmiah; dan
g. memiliki sistem Penerbitan Ilmiah dalam jaringan (online) yang memuat informasi progres usulan suatu naskah.
Koreksi Anda
