Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) LAPI yang telah berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dapat mengajukan permohonan penetapan kembali sebagai LAPI.
(2) Pengajuan permohonan penetapan kembali sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8, serta prosedur permohonan penetapan LAPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
