Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilarang:
a. merangkap sebagai pengelola pada Penerbit Ilmiah yang dinilai;
b. menerima dan/atau memberi hadiah atau manfaat dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tugasnya; dan
c. memanfaatkan informasi dan data untuk kepentingan di luar proses penyelenggaraan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Koreksi Anda
