Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilarang: a. merangkap sebagai pengelola pada Penerbit Ilmiah yang dinilai; b. menerima dan/atau memberi hadiah atau manfaat dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tugasnya; dan c. memanfaatkan informasi dan data untuk kepentingan di luar proses penyelenggaraan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Koreksi Anda