Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c bertugas: a. memverifikasi dokumen permohonan Akreditasi Penerbit Ilmiah; b. memverifikasi kesesuaian proses bisnis dan manajemen mutu dalam penerbitan Buku Ilmiah yang dilaksanakan oleh Penerbit Ilmiah sesuai dengan standar dan kaidah penerbitan ilmiah; dan c. menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi kepada pimpinan LAPI.
Koreksi Anda