Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Calon Asesor yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berhak mendapatkan sertifikat Asesor.
(2) Sertifikat Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Asesor.
(3) Dalam hal Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aktif melakukan penilaian Akreditasi Penerbit Ilmiah paling sedikit 5 (lima) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun langsung mendapatkan perpanjangan.
(4) Penilaian Akreditasi oleh Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan LAPI yang ditujukan kepada BRIN.
Koreksi Anda
