Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan melalui: a. pembekalan materi; dan b. ujian sertifikasi. (2) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 8 (delapan) jam pembelajaran. (3) Materi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. program sertifikasi Asesor dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran; b. proses Akreditasi Penerbit Ilmiah dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran; dan c. simulasi penilaian Akreditasi Penerbit Ilmiah dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran. (4) Ujian sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui ujian tertulis dan praktik dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran.
Koreksi Anda