Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRIN melaksanakan sertifikasi bagi calon Asesor. (2) Calon Asesor sebagaimana dimaksud ayat (1) mengajukan permohonan sertifikasi kepada Kepala BRIN. (3) Persyaratan calon Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memiliki ijazah sarjana; b. memiliki karya publikasi dalam bentuk Buku Ilmiah paling sedikit 3 (tiga) buku atau memiliki pengalaman manajerial secara akumulatif paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Penerbitan Ilmiah yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja; dan c. memiliki surat pernyataan tidak pernah melakukan pelanggaran etika dalam publikasi ilmiah.
Koreksi Anda