Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
Kemampuan finansial untuk melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai berikut:
a. mempunyai sumber pendanaan tetap dalam pengelolaan organisasi; dan
b. mempunyai fungsi perencanaan, pengendalian, pemeriksaan, dan pelaporan keuangan yang jelas.
Koreksi Anda
