Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemampuan finansial untuk melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai berikut: a. mempunyai sumber pendanaan tetap dalam pengelolaan organisasi; dan b. mempunyai fungsi perencanaan, pengendalian, pemeriksaan, dan pelaporan keuangan yang jelas.
Koreksi Anda