Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memuat alat kelengkapan suatu organisasi yang melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Koreksi Anda
