Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memuat alat kelengkapan suatu organisasi yang melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Koreksi Anda