Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. surat keterangan bagi unit kerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah atau akta pendirian bagi institusi berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dokumen struktur organisasi; dan c. laporan keuangan tahunan yang menunjukan kemampuan finansial untuk melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Koreksi Anda