Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPI ditetapkan oleh BRIN dengan keputusan Kepala BRIN untuk melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi setiap 1 (satu) tahun berdasarkan laporan kinerja yang disampaikan oleh LAPI kepada Kepala BRIN. (5) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. jumlah dan status pemohon Akreditasi; dan b. pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah. (7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik melalui sistem informasi yang disediakan oleh BRIN.
Koreksi Anda