Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LAPI tidak dapat melaksanakan Akreditasi kepada Penerbit Ilmiah, pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah dapat dilakukan oleh BRIN. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda