Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
Akreditasi Penerbit Ilmiah bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi dalam bentuk Buku Ilmiah;
b. memastikan kelayakan substansi naskah ilmiah yang akan diterbitkan;
c. memberikan jaminan mutu kepastian layanan kepada pengguna dan para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Buku Ilmiah; dan
d. memastikan proses dan keluaran terbitan sesuai dengan standar dan kaidah penerbitan ilmiah.
Koreksi Anda
