Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi Penerbit Ilmiah bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi dalam bentuk Buku Ilmiah; b. memastikan kelayakan substansi naskah ilmiah yang akan diterbitkan; c. memberikan jaminan mutu kepastian layanan kepada pengguna dan para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Buku Ilmiah; dan d. memastikan proses dan keluaran terbitan sesuai dengan standar dan kaidah penerbitan ilmiah.
Koreksi Anda