Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi Penerbit Ilmiah berlaku untuk proses penerbitan Buku Ilmiah dalam bentuk cetak dan elektronik.
Koreksi Anda