Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi Penerbit Ilmiah berlaku untuk proses penerbitan Buku Ilmiah dalam bentuk cetak dan elektronik.
Koreksi Anda
Akreditasi Penerbit Ilmiah berlaku untuk proses penerbitan Buku Ilmiah dalam bentuk cetak dan elektronik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran