Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi Penerbit Ilmiah adalah suatu bentuk pengakuan atas kualitas suatu proses penerbitan ilmiah berdasarkan kompetensi, otoritas, dan/atau kredibilitas yang sudah ditentukan.
2. Penerbitan Ilmiah adalah proses penyuntingan naskah ilmiah melalui penelaahan substansi ilmiah untuk menghasilkan terbitan ilmiah sesuai dengan standar dan kaidah yang ditetapkan.
3. Penyuntingan adalah proses mengolah naskah atau manuskrip agar siap diterbitkan berdasarkan aspek substansi, kebahasaan, desain visual sesuai dengan standar dan kaidah yang ditetapkan.
4. Penelaahan adalah proses validasi substansi naskah karya tulis untuk menjamin standar kualitas publikasi ilmiah yang diterbitkan sesuai dengan prosedur dan kaidah keilmuan bidang naskah.
5. Buku Ilmiah adalah karya tulis yang dipublikasikan melalui proses Penerbitan Ilmiah hasil dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan.
6. Penulis adalah orang yang memiliki karya dalam bentuk tulisan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan untuk disebarluaskan.
7. Mitra Bestari adalah orang yang ditunjuk karena memiliki kepakaran untuk melakukan Penelaahan substansi naskah sebelum diterbitkan.
8. Penerbit Ilmiah adalah organisasi atau badan hukum yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan Penerbitan Ilmiah.
9. Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah yang selanjutnya disingkat LAPI adalah institusi yang diberikan kewenangan melakukan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
10. Asesor Penerbit Ilmiah yang selanjutnya disingkat Asesor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk menilai Akreditasi Penerbit Ilmiah.
11. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
12. Deputi adalah unit di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.
13. Direktorat Pengembangan Kompetensi adalah unit kerja di lingkungan BRIN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Koreksi Anda
