Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diajukan kepada Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kunjungan atau penggunaan jasa layanan, dengan penatausahaan administrasi lingkup internal kedeputian sebagai berikut:
a. pendistribusian dokumen permohonan terhitung sejak masuknya usul sampai dengan diterimanya berkas oleh Deputi paling lama 3 (tiga hari) kerja;
b. Deputi melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja; dan
c. Deputi memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil verifikasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(2) Dalam hal permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan memenuhi kelengkapan dokumen permohonan.
Koreksi Anda
