Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diajukan kepada Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kunjungan atau penggunaan jasa layanan, dengan penatausahaan administrasi lingkup internal kedeputian sebagai berikut: a. pendistribusian dokumen permohonan terhitung sejak masuknya usul sampai dengan diterimanya berkas oleh Deputi paling lama 3 (tiga hari) kerja; b. Deputi melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja; dan c. Deputi memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil verifikasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja. (2) Dalam hal permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan memenuhi kelengkapan dokumen permohonan.
Koreksi Anda