Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditujukan kepada Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Koreksi Anda