Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), Pasal 5 huruf b, Pasal 6, Pasal 7 ayat 3, dan Pasal 8 ayat (3) ditujukan kepada Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf b, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (3).
Koreksi Anda
