Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d. (2) Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan diterbitkannya keputusan pejabat yang berwenang yang menyatakan telah terjadi kondisi kahar.
Koreksi Anda