Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jasa perizinan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf hh dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan dari pengguna layanan yang berasal dari pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf l berdasarkan permohonan dengan melampirkan:
a. rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
b. surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari lembaga penjamin; dan
c. surat keterangan kerja sama dengan mitra kerja dari BRIN.
(2) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perguruan Tinggi Asing;
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
c. Badan Usaha Asing; dan
d. Orang Asing, yang memiliki kerjasama penelitian dengan BRIN.
(3) Tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya:
a. pendaftaran;
b. izin baru untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan;
c. izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan;
d. izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
e. perpanjangan izin untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan;
f. perpanjangan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan;
g. perpanjangan izin untuk di atas 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
h. pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan;
dan
i. pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan.
Koreksi Anda
