Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jasa perizinan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf hh dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan dari pengguna layanan yang berasal dari pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf l berdasarkan permohonan dengan melampirkan: a. rencana kegiatan penelitian dan pengembangan; b. surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari lembaga penjamin; dan c. surat keterangan kerja sama dengan mitra kerja dari BRIN. (2) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perguruan Tinggi Asing; b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing; c. Badan Usaha Asing; dan d. Orang Asing, yang memiliki kerjasama penelitian dengan BRIN. (3) Tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya: a. pendaftaran; b. izin baru untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; c. izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; d. izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; e. perpanjangan izin untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; f. perpanjangan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; g. perpanjangan izin untuk di atas 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; h. pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan; dan i. pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan.
Koreksi Anda