Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf ff dapat dikenakan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan pengguna layanan berasal dari instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i.
(2) Pengenaan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan berdasarkan kontribusi yang disepakati antara BRIN dengan instansi pemerintah dan telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Pengenaan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berdasarkan permohonan.
Koreksi Anda
