Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Terhadap jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf gg dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan pengguna layanan berasal dari Mahasiswa dengan lokasi perguruan tinggi dalam negeri atau Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h, diberikan dalam rangka penelitian berdasarkan permohonan dengan melampirkan:
a. surat keterangan atau rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat atau kepala sekolah;
b. perjanjian kerja sama antara BRIN dengan penyelenggara pendidikan atau dokumen yang dipersamakan; dan
c. kartu tanda mahasiswa atau kartu pelajar yang berstatus aktif.
Koreksi Anda
