Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikenakan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf k dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berlaku untuk tiket masuk Kebun Raya dan museum zoologi bagi 100 (seratus) pengunjung pertama pada hari ulang tahun BRIN dan Kebun Raya;
b. berlaku untuk tiket masuk Kebun Raya yang lokasi tempat ibadah berada di dalam Kebun Raya dan memperingati hari raya keagamaan;
c. kegiatan kenegaraan yang dihadiri paling sedikit Tamu Negara, Pejabat Negara, dan/atau undangan lainnya, termasuk kegiatan resmi yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. rombongan Penyandang Disabilitas yang bernaung dalam yayasan/panti sosial dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari kepala yayasan/panti sosial;
e. berusia minimal 70 (tujuh puluh) tahun dengan menunjukkan kartu identitas; atau
f. anak usia di bawah 3 (tiga) tahun dengan tinggi maksimal 90 (sembilan puluh) cm.
(2) Kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan resmi, dan rombongan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib mengajukan permohonan.
Koreksi Anda
