Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar:
a. Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); atau
b. 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tiket masuk:
a. Kebun Raya;
b. museum nasional sejarah alam INDONESIA; dan/atau
c. museum zoologi.
Koreksi Anda
