Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan kerja BRIN menyampaikan laporan akhir pelaksanaan Hibah Langsung kepada unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan keuangan dengan ditembuskan kepada Sekretaris Utama BRIN paling lama 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan kegiatan Hibah Langsung berakhir.
Koreksi Anda