Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Hibah Langsung kepada unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Utama BRIN dengan periode triwulanan. (2) Periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. triwulan 1, tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret; b. triwulan 2, tanggal 1 April s.d. 30 Juni; c. triwulan 3, tanggal 1 Juli s.d. 30 September; dan d. triwulan 4, tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah triwulan bersangkutan berakhir. (4) Ketentuan mengenai laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan keuangan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Hibah Langsung kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda