Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) MPHL-BJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(3) dihasilkan dari Sistem Aplikasi.
Koreksi Anda
