Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengesahan pendapatan yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, KPA menerbitkan SP3HL-BJS.
(2) Ketentuan mengenai SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, KPA menerbitkan MPHL-BJS.
(4) KPA mengajukan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bersamaan ke KPPN mitra kerjanya atas seluruh:
a. pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai barang/jasa/ surat berharga;
b. beban jasa untuk pencatatan Hibah Langsung dalam bentuk jasa;
c. barang persediaan, aset tetap dan/atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap dan/atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk barang; dan/atau
d. setara kas dan/atau investasi untuk pencatatan Hibah Langsung dalam bentuk surat berharga.
(5) Penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS yang dilakukan oleh KPA kepada KPPN mitra satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan melampirkan paling sedikit:
a. surat penetapan nomor registrasi Hibah;
b. BAST; dan
c. SPTMHL.
(6) Ketentuan mengenai SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setelah BAST ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan.
(8) Dalam hal penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL- BJS oleh KPA kepada KPPN mitra satuan kerja dengan melampirkan persetujuan MPHL-BJS sebelumnya.
(9) SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (5)huruf c memuat nilai barang/jasa/surat berharga yang diterima dalam mata uang rupiah.
(10) Nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diperoleh dari BAST dan/atau dokumen lain yang berisi nilai barang/jasa/surat berharga.
(11) Dalam hal nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam mata uang asing, penjabaran ke dalam mata uang rupiah dilakukan berdasarkan kurs transaksi.
(12) Dalam hal nilai barang/jasa/surat berharga dalam BAST sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (5) huruf b hanya mencantumkan nilai mata uang asing, mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal BAST.
(13) Dalam hal BAST dan/atau dokumen pendukung tidak terdapat nilai/barang/jasa/surat berharga, KPA Penerima Hibah Langsung melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima.
Koreksi Anda
