Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA yang menerima Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama Pemberi Hibah Langsung. (2) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal serah terima; b. pihak Pemberi Hibah Langsung dan Penerima Hibah Langsung; c. tujuan penyerahan; d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk Hibah Langsung dalam mata uang asing; e. nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah Langsung dalam mata uang rupiah; f. bentuk Hibah Langsung; dan g. rincian harga per barang. (3) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kesepakatan antar para pihak.
Koreksi Anda